Proses Akreditasi Laboratorium Oleh KAN

PROSES AKREDITASI LABORATORIUM OLEH KAN

Sabtu, 7 Agustus 2021 | 09.01 WIB

Oleh : Listian Nugraha / Padmalab Global Indonesia / @padmalab.id

Sebelum kita menentukan target untuk lolos akreditasi dengan cepat, sebaiknya Anda harus memahami terlebih dahulu alur proses terutama untuk pengajuan Laboratorium Pengujian (LP) maupun Laboratorium Kalibrasi (LK).

Landasan Kerja KAN

Sesuai Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 465/IV.2.06/HK/01. 04/9/92 Tahun 1992 yang telah diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 dan terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 2001 tentang Komite Akreditasi Nasional. Komite Akreditas Nasional (KAN) adalah badan yang berwenang untuk mengakreditasi kegiatan penilaian kesesuaian (conformity assessment) di Indonesia. KAN dioperasikan sesuai ISO/IEC 17011 secara profesional, independent, dan imparsial dengan tujuan mendapatkan pengakuan secara internasional.

Syarat Akreditasi
Akreditasi laboratorium/lembaga inspeksi diberikan terhadap kegiatan pengujian dan kalibrasi tertentu dari suatu laboratorium dan kegiatan inspeksi tertentu dari suatu lembaga inspeksi dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Memiliki status hukum;
  • Memenuhi syarat dan aturan akreditasi laboratorium dan lembaga inspeksi;
  • Membayar biaya yang berkaitan dengan akreditasi.

Pada point akreditasi, laboratorium/lembaga inspeksi harus memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan sistem manajemen dan kompetensi teknis.

KAN menetapkan prosedut Akreditasi, yang mencakup persyaratan, pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, perluasan, pengurangan, pembekuan, dan pencabutan Akreditasi.

Laboratorium kalibrasi yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) harus memenuhi persyaratan ISO/IEC 17025:2017, persyaratan organisasi kerjasama internasional di bidang akreditasi yang relevan untuk laboratorium kalibrasi, dan kriteria akreditasi laboratorium kalibrasi yang ditetapkan oleh KAN. Dokumen ini merupakan persyaratan khusus untuk akreditasi laboratorium kalibrasi yang ditetetapkan oleh KAN dan harus digunakan bersama-sama dengan Syarat dan Aturan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (KAN U-01).

Syarat Khusus Akreditasi Lab Kalibrasi

Sesuai dengan KAN U-01, dengan persyaratan khusus untuk laboratorium kalibrasi sebagai berikut :

  • Laboratorium kalibrasi yang bermaksud mendapatkan akreditasi dari KAN harus memenuhi SNI ISO/IEC 17025:2017 dengan penjelasan tambahan sebagai berikut :

a.  memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku berdasarkan Lampiran B.

b.  menetapkan dan menerapkan sistem manajemen yang memenuhipersyaratan ISO/IEC 17025:2017, serta memiliki bukti penerapan ISO/IEC 17025:2017 dalam bentuk dokumen dan rekaman yang dipersyaratkan dalam ISO/IEC 17025:2017;

c.  memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi Kerjasama akreditasi internasional dan/atau regional yang relevan dengan akreditasi laboratorium kalibrasi;

d.  memenuhi seluruh kebijakan, kriteria, prosedur yang ditetapkan oleh KAN untuk akreditasi laboratorium kalibrasi;

e.  memiliki bukti penerapan sistem manajemen laboratorium dalam bentuk:

  • pelaksanaan kalibrasi untuk setiap jenis alat atau standar dikalibrasi
  • pelaksanaan dan tindak lanjut hasil audit internal yang mencakup seluruh elemen system manajemen;
  • pelaksanaan dan tindak lanjut hasil kaji ulang manajemen.

f.  menetapkan rencana uji profisiensi dan memiliki bukti pelaksanaan uji profisiensi atau uji banding antar laboratorium, atau bukti pembandingan hasil kalibrasi laboratorium kalibrasi dengan hasil kalibrasi eksternal, yang mewakili setiap kelompok pengukuran dalam ruang lingkup akreditasi yang diajukan.

g.  Laboratorium kalibrasi harus menetapkan klasifikasi kegiatan kalibrasi di dalam ruang lingkupnya sesuai dengan lampiran A dari dokumen ini.

 h. Laboratorium kalibrasi harus menetapkan ruang lingkup kegiatannya dalam bentuk Kemampuan Kalibrasi dan Pengukuran sesuai dengan lampiran C dari dokumen ini.

Proses Akreditasi

Sumber : Proses Akreditasi (kan.or.id)